WAHANANEWS.CO, Jakarta - AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, ia telah ditahan di Bareskrim Polri dan dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Baca Juga:
8 Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar
"Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Fajar juga diperlihatkan ke hadapan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye.
Hanya Delapan Bulan Menjabat Kapolres
Baca Juga:
Kasus Mafia Tanah Mantan Bupati Kotawaringin Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Fajar dilantik sebagai Kapolres Ngada pada 12 Juli 2024 setelah menerima mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Namun, pada 12 Maret 2025, ia resmi dicopot dari jabatannya setelah Mabes Polri mengeluarkan surat mutasi.
Mutasi tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur serta penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.