Keberadaan video tersebut pertama kali diendus oleh Polisi Federal Australia (AFP), yang kemudian melaporkan temuan itu kepada pihak berwenang di Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa sejauh ini AKBP Fajar diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur serta satu perempuan dewasa.
Baca Juga:
8 Tersangka Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi Ditangkap Polisi, Kerugian Negara Capai Rp4,4 Miliar
"Dari pemeriksaan kode etik di Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa," ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Harta Kekayaan dan Ancaman Hukuman
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, AKBP Fajar tercatat memiliki kekayaan senilai Rp14 juta dalam bentuk kas dan setara kas, tanpa aset properti maupun kendaraan.
Baca Juga:
Kasus Mafia Tanah Mantan Bupati Kotawaringin Dihentikan, Ini Penjelasan Polisi
Angka ini menurun drastis dibandingkan pelaporan tahun sebelumnya, di mana ia melaporkan kekayaan sekitar Rp103 juta per 31 Desember 2022.
Atas perbuatannya, AKBP Fajar terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.