WahanaNews.co, Jakarta – Publik bertanya-tanya terkait tiga DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky yang buron selama 8 tahun sejak 2016 silam.
Sejumlah spekulasi pun bermunculan di publik terkait pengungkapan kasus yang terbilang tak tuntas sepenuhnya. Bahkan, belakangan adanya sinyal upaya penghalang penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut santer dibicarakan.
Baca Juga:
Aduan Masyarakat Overload, Menko Budi Gunawan Bakal Benahi Kompolnas
Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat terus menyita perhatian publik usai terdapat kejanggalan dalam pengungkapannya oleh kepolisian.
Kompolnas Beri Sinyal Ada Upaya Obstruction of Justice
Melansir dari tvOnenews.com, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto membeberkan sejumlah analisanya terkait pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga:
Ketua Kompolnas Budi Gunawan Akui Kasus Firli Bahuri Bukan Perkara Mudah
Menurutnya kesulitan mengungkap kasus tersebut ditengarai sejumlah keterangan yang berganti-ganti dari para terpidana saat proses berita acara perkara (BAP).
"Ternyata pada saat proses penanganan dulu ada pihak yang menekan untuk mencabut keterangannya," kata Benny dalam wawancara bersama tvOne, melansir tvOnenews.com, dikutip pada Sabtu (1/6/2024).
Benny mengungkap terpidana kerap berubah memberikan keterangannya saat awal proses penyidikan kasus tersebut. Tak hanya itu, keterangan terpidana terkait keterlibatan tiga pelaku lain yang saat itu berstatus sebagai DPO yakni Pegi, Dani, dan Andi kerap berubah.
Bahkan, Beni menilai hal tersebut akibat pengaruh yang didapat terpidana dari para pengacaranya sehingga membuat sulit kepolisian.
"Kemudian ada saksi yang dipengaruhi untuk merubah keterangannya ini justru dari pengacaranya," katanya.
Benny pun menilai jika adanya perubahan BAP oleh para terpidan pada penyidikan awal ditengarai adanya tekanan dari sejumlah pihak.
Ia pun tak menampik jika adanya upaya obstruction of justice dalam penyidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
"Tentunya kalau nanti sudah terungkap bahwa benar ada upaya itu, itu masuk di obstruction of justice ini kalau diproses ada pertanggungjawaban hukumnya," katanya.
Praktisi Hukum Bocorkan Dugaan Pelaku Obstruction of Justice
Praktisi Hukum, Saor Siagian membeberkan sejumlah kejanggalan proses penyidikan yang dilakukan kepolisan.
Kata dia, polisi secara mengejutkan mengadu dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai tertangkapnya Pegi Setiawan alias Perong terduga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Sekarang yang menjadi gempar atas putusan pengadilan yang telah inkrah masih ada 3 DPO ini pastikan bahan dari teman-teman penyidik. Inilah kemudian diputus dan perintah pengadilan ada tiga lagi harus dicari, berarti tinggal dua lagi," kata Saor saat wawancara dengan tvOne, melansir tvOnenews.com, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Saor mengungkap perubahan penyidikan dengan menghilang dua nama DPO semakin membingungkan banyak pihak. Ia pun mengaku adanya upaya obstruction of justice dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.
Bahkan, Saor mengungkap pelaku obstruction of justice bersumber dari instansi Polri itu sendiri.
"Saya cermati betul Direktur Reserse Polda Jawa Barat tidak ada tiga (DPO) tapi hanya satu. Jadi itu konkrit, ini berbahaya," kata Saor.
"Menurut saya adalah obstruction of justice adalah teman-teman Polda Jawa Barat ini berbahaya. Karena begini putusan pengadilan telah inkrah itu sama kuatnya dengan satu undang-undang. Polisi justru enggak konsisten," sambungnya.
Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat.
Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut. Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut.
Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Di sisi lain, kepolisian telah menghapus dua nama DPO yakni Andi dan Dani usai penangkapan Pegi Setiawan alias Perong. Penghapusan dua nama DPO itu ditengarai sosok fiktif terhadap dua pelaku buron pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky.
[Redaktur: Alpredo Gultom]