WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sorotan tajam diarahkan Komisi Kepolisian Nasional terhadap cara polisi menangani perkara pidana ketika korban kejahatan justru berujung sebagai tersangka, menyusul kasus di Sleman yang memantik keprihatinan publik.
Disampaikan Anggota Kompolnas Choirul Anam, penanganan perkara pidana harus dilihat secara menyeluruh agar kehadiran polisi benar-benar menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca Juga:
Kompolnas Ingatkan Tim Reformasi Polri Wajib Libatkan Publik dan Jaga Akuntabilitas
"Saya kira problem kasus tersebut ini harus dilihat secara komprehensif, tidak lain semata-mata ini memenuhi unsur atau tidak memenuhi unsur," ujar Anam saat dihubungi, Minggu (25/1/2026).
Ditekankan Anam, aparat penegak hukum semestinya menempatkan fokus pada awal mula terjadinya kejahatan agar penegakan hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga kebermanfaatan bagi publik.
Disinggung Anam, peristiwa di Sleman bukan kasus pertama di mana korban kejahatan justru berhadapan dengan status tersangka.
Baca Juga:
Kompolnas dan Pakar Hukum Kompak Dukung Gugatan Rp 800 Miliar ke Polda Sulsel
"Misalnya, beberapa waktu yang lalu di Bekasi ada aksi begal ya, terus dilawan oleh korban pembegalan, berkelahi lah mereka, dan korban pembegalan menang, yang melakukan pembegalan kalah dan meninggal, kan problem ini banyak terjadi," kata Anam.
Menurut Anam, rangkaian kasus semacam ini seharusnya menjadi pengingat agar polisi melihat peristiwa hukum secara utuh dan tidak parsial.
"Sehingga polisi hadir ya tidak hanya soal konteks penegakan hukum, tapi juga soal konteks keamanan," kata Anam.
Ditekankan pula Anam, penangkapan pelaku kejahatan di lokasi kejadian, termasuk oleh masyarakat, merupakan bagian dari kontribusi publik dalam penegakan hukum.
Disebutkan Anam, tidak ada satu pun wilayah yang bisa dijamin sepenuhnya aman dari tindak kriminal.
Diingatkan Anam, ketika pelaku kejahatan berhasil melarikan diri jauh dari lokasi, perkembangan laporan kasus kerap sulit diketahui oleh korban maupun masyarakat.
"Sehingga kami berharap, melihat kasus ini ya secara komprehensif, hadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat gitu, dan hadirkan rasa aman bagi masyarakat, karena aksi begal, penjambretan, perampokan yang itu pelaku dan korban bertemu langsung di lapangan, itu jadi prinsip untuk dilihat secara komprehensif," imbuhnya.
Sementara itu, seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat ia berusaha melindungi istrinya dari penjambretan.
Diketahui, kecelakaan tersebut bermula ketika Hogi membela istrinya, Arista Minaya (39), yang menjadi korban penjambretan, lalu mengejar pelaku hingga terjadi tabrakan yang menewaskan dua orang penjambret yang mengendarai sepeda motor.
Dijelaskan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto, penetapan status hukum terhadap Hogi dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan menyeluruh.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).
Diterangkan Mulyanto, unsur-unsur hukum untuk menetapkan Hogi sebagai tersangka dinilai telah terpenuhi.
"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuh dia.
Ditegaskan Mulyanto, dalam penanganan perkara tersebut, polisi tidak memihak siapa pun.
Disampaikan Mulyanto, proses hukum dilakukan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum atas tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada, jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tutur Mulyanto.
"Ditolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua, kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuh dia.
Dalam perkara tersebut, Hogi Minaya dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]