WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp224,18 miliar.
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut 14 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pastikan Ridwan Kamil Secepatnya Diperiksa
Sementara itu, Satrio Wibowo mendapat hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp59,98 miliar atau subsider 3 tahun penjara.
Tuntutan sebelumnya adalah 14 tahun penjara.
Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman adalah tindakan para terdakwa yang mencederai upaya pemberantasan korupsi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Kesehatan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu sikap kooperatif dan sopan selama persidangan serta tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.
Korupsi APD Bernilai Ratusan Miliar