WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti senilai Rp224,18 miliar.
Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana 4 tahun penjara. Ia sebelumnya dituntut 14 tahun 4 bulan penjara.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pastikan Ridwan Kamil Secepatnya Diperiksa
Sementara itu, Satrio Wibowo mendapat hukuman 11,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp59,98 miliar atau subsider 3 tahun penjara.
Tuntutan sebelumnya adalah 14 tahun penjara.
Perbuatan keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
Majelis hakim menyebut hal yang memberatkan hukuman adalah tindakan para terdakwa yang mencederai upaya pemberantasan korupsi dan menggerus kepercayaan publik terhadap institusi Kementerian Kesehatan.
Sedangkan hal yang meringankan yaitu sikap kooperatif dan sopan selama persidangan serta tanggung jawab terhadap keluarga masing-masing.
Korupsi APD Bernilai Ratusan Miliar
Tindak pidana korupsi ini terjadi pada masa awal pandemi Covid-19 tahun 2020, saat status darurat nasional diumumkan BNPB dan seluruh pengadaan didanai melalui Dana Siap Pakai.
Ketiga terdakwa disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, di antaranya Komisaris Utama PT PPM berinisial FAZ, legal PT EKI berinisial IY, serta Sekretaris Utama BNPB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran berinisial HAR.
Mereka menandatangani surat pesanan pengadaan 5 juta set APD, menerima pinjaman dana sebesar Rp10 miliar dari BNPB untuk pembayaran 170 ribu set APD, tanpa disertai surat pesanan dan dokumen yang lengkap.
Pembayaran APD sebanyak 1,01 juta set merek BOHO dengan nilai Rp711,2 miliar pun dilakukan ke PT EKI dan PT PPM, padahal kedua perusahaan itu tak memiliki izin penyalur alat kesehatan maupun kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.
Satrio diduga memperkaya diri hingga Rp59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp224,1 miliar, serta PT YSJ dan PT GAI masing-masing Rp25,2 miliar dan Rp14,6 miliar.
Negara pun merugi hingga Rp319,6 miliar akibat perbuatan mereka.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]