Tindak pidana korupsi ini terjadi pada masa awal pandemi Covid-19 tahun 2020, saat status darurat nasional diumumkan BNPB dan seluruh pengadaan didanai melalui Dana Siap Pakai.
Ketiga terdakwa disebut bekerja sama dengan sejumlah pihak lain, di antaranya Komisaris Utama PT PPM berinisial FAZ, legal PT EKI berinisial IY, serta Sekretaris Utama BNPB sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran berinisial HAR.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Pastikan Ridwan Kamil Secepatnya Diperiksa
Mereka menandatangani surat pesanan pengadaan 5 juta set APD, menerima pinjaman dana sebesar Rp10 miliar dari BNPB untuk pembayaran 170 ribu set APD, tanpa disertai surat pesanan dan dokumen yang lengkap.
Pembayaran APD sebanyak 1,01 juta set merek BOHO dengan nilai Rp711,2 miliar pun dilakukan ke PT EKI dan PT PPM, padahal kedua perusahaan itu tak memiliki izin penyalur alat kesehatan maupun kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa pemerintah.
Satrio diduga memperkaya diri hingga Rp59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp224,1 miliar, serta PT YSJ dan PT GAI masing-masing Rp25,2 miliar dan Rp14,6 miliar.
Baca Juga:
Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa, Bupati Tapteng: Mari Kerja, Bangun Desa Tanpa Korupsi
Negara pun merugi hingga Rp319,6 miliar akibat perbuatan mereka.
[Redaktur: Ajat Sudrajat]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.