Upaya tersebut dilakukannya demi menghindari kejaran aparat penegak hukum. Ia bahkan sempat tinggal di Magelang, Jawa Tengah, sebelum akhirnya ditemukan di Perumahan Sakura Land, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung.
“Terpidana juga sempat mengganti namanya menjadi Widyastuti saat bersembunyi di Magelang, Jawa Tengah,” ungkap Alfa.
Baca Juga:
Di Tengah Penyelidikan KPK, Bank BJB Pastikan Layanan Nasabah Tetap Berjalan
Menurut Alfa, upaya pelacakan terhadap Endang sempat mengalami hambatan serius karena ia terus berpindah-pindah tempat tinggal. Hal itu membuat keberadaannya sulit dilacak sejak penyidikan kasus dibuka kembali pada 2017.
“Keberadaan terpidana sulit dilacak karena terus berpindah tempat tinggal,” jelasnya.
Meski demikian, tim Kejari Lampung Tengah akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya.
Baca Juga:
Bank Pelat Merah Wajib Danai Program 3 Juta Rumah, Ini Rencana Pemerintah
Penangkapan pun dilakukan secara persuasif dan humanis sesuai prosedur terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO).
Eksekusi penangkapan dilakukan pada pukul 22.25 WIB. Setelah ditangkap, Endang langsung dibawa ke Kejari Lampung Tengah dan kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih untuk menjalani masa hukuman.
“Eksekusi dilaksanakan pada pukul 22.25 WIB dengan pengantaran terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih,” kata Alfa.