Didik bersama pengemudi dan penumpang mobil lainnya kini masih diperiksa jajaran Polresta Magelang sebagai saksi untuk peristiwa ini. Dia berharap pemerintah maupun kepolisian setempat bisa menekan tindak kriminal ini.
Sebelumnya, Polresta Magelang mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga membawa senjata tajam saat berkendara di jalanan. Polisi menyebut keduanya masih berstatus pelajar SMK setempat kelas X. Mereka ditangkap setelah motor yang ditumpangi ditabrak mobil dari arah belakang.
Baca Juga:
Ratusan Pelajar di Jakarta Barat Dibekali Pemahaman dan Kesadaran Tentang Bahaya Tawuran
Hasil pemeriksaan, kedua anak itu dalam kondisi mabuk saat diamankan. Mereka berdalih membawa senjata tajam berupa celurit untuk membela diri.
Kedua anak itu kini sudah ditahan. Mereka berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Polisi mengenakan keduanya dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 Pasal 2 karena membawa senjata tajam tanpa izin. [tum/cnnindonesia]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.