Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan institusinya bertindak profesional dalam menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong. Oknum personel Brimob itu langsung ditahan di Mapolda Sulteng.
"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," terangnya.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
Agus menyebut MKS juga telah di-nonjob-kan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan pemeriksaan awal.
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan orang-orang yang diduga kuat telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Ada oknum Polri, oknum kepala desa, dan oknum guru.
"Kita semua ikut prihatin atas terjadinya peristiwa ini, yang melibatkan anak sebagai korban. Kita sepakat bahwa anak memiliki peran strategis sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan negara kita sehingga hak anak harus kita lindungi," ucap Kapolda Sulteng.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
Polisi terus bergerak melacak pelaku. Dua pekan berselang atau pada 9 Juni 2023, satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulteng, akhirnya ditangkap. Ia diamankan polisi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kemarin dia ditangkap di Sultra. Sekarang tersangka dalam perjalanan menuju palu via darat," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Sabtu (10/6).
Hanya dalam jangka waktu kurang lebih sebulan, polisi berhasil menangkap 11 orang tersangka.