WahanaNews.co | Sebanyak 11 pria, termasuk oknum kades dan anggota Brimob, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang memperkosa anak 15 tahun berujung di proses.
Butuh waktu sekitar sebulan untuk menangkap semua pelaku itu.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Perbuatan tersebut tak hanya dilakukan satu kali. Anak perempuan itu bahkan dipaksa mengikuti kemauan para pria itu lebih dari 1 tahun lamanya.
Jalan berliku untuk membongkar kasus itu akhirnya terkuak dengan ditangkapnya 11 tersangka oleh polisi.
Pembongkaran kasus kekerasan seksual ini bermula ketika polisi bergerak usai mendapat laporan dari ibu korban. Polisi memeriksa saksi lalu menetapkan 10 orang yang awalnya menjadi tersangka.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Awal Mei 2023, Petugas Polres Parigi Moutong menangkap lima tersangka awal. Mereka adalah MT (36), ARH (40), AR (26), AK (47), dan HR (43).
Dari lima pelaku itu, seorang berprofesi guru dan satu lagi merupakan oknum kepala desa.
Miris, karena bila menilik profesi tersangka, mereka seharusnya melindungi. Namun, mereka malah membuat luka psikis dan fisik pada korban.