Sebanyak 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Pengacara Hotman Paris Hutapea resmi melakukan pendampingan hukum pada anak perempuan korban pemerkosaan itu. Tim Hotman 911 Rumah Hukum Tadulako, mendapat kuasa dari orang tua korban.
Ada lima pengacara yang ditugaskan untuk menangani kasus ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengawal kasus asusila tersebut.
Ulah bejat para pria itu menyebabkan rahim anak perempuan 15 tahun itu terinfeksi dan terancam diangkat.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Setelah dilakukan visum di Rumah sakit Anuntaloko Parigi, ditemukan luka robekan pada alat vital anak perempuan tersebut. Namun, setelah dirawat beberapa pekan, kondisi anak perempuan kian membaik.
Berdasarkan Informasi yang dinyatakan oleh Direktur Rumah Sakit Umum Undata Palu, Herry Mulyadi, menyebutkan kemungkinan operasi pengangkatan rahim dibatalkan.
"Reaksi obat yang diberikan cukup bagus. Kami menunggu 3 pekan pengobatan lalu dilakukan pemeriksaan kembali, kalau hasilnya menunjukkan penyembuhan, maka operasi dibatalkan," ujarnya.