WahanaNews.co | Tim gabungan BNNP Kaltim dan BNN RI membekuk buronan kasus narkoba, AR, di Kalimantan Timur, Kamis (14/10). Petugas menyita 5,28 kg sabu dari AR yang diduga dikendalikan salah satu napi di Kalimantan Timur.
Penangkapan AR tidak berjalan mulus. Tim gabungan meringkusnya melalui pengejaran, saat AR diduga membawa sabu melalui perjalanannya dari Bulungan di Kalimantan Utara, menuju ke Samarinda di Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Janji Palsu Proyek Bendungan di NTT, Buronan Penipuan Rp275 Juta Dibekuk Polisi
"Dia (AR) adalah buron kasus narkoba," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo, dalam keterangannya, Jumat (15/10) sore.
Djoko menerangkan, tim melakukan pengejaran melewati jalan poros Sangatta-Bengalon, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Tepatnya Desa Muara Bengalon. "Dia tahu ada petugas, kemudian kabur," ujar Djoko.
Disampaikan Djoko, dalam pelariannya, AR mencoba menghilangkan barang bukti sabu, dengan membuang paket barang haram itu. Namun nahas, mobil yang dia kendarai oleng.
Baca Juga:
8 Tahun Buron, Terpidana Kasus KDRT di Kepulauan Riau Ditangkap Kejari Gunungsitoli di Sirombu
"Terperosok masuk jurang sekitar 15 meter," ungkap Djoko.
Paket yang dibuang AR berhasil ditemukan petugas, berisikan 5,28 kilogram sabu. Sedangkan mobilnya mengalami rusak berat. AR pun dibawa ke markas BNNP Kaltim di Samarinda.
"Dia mengakui sabu itu hendak diedarkan di Samarinda, atas perintah AG seorang warga binaan. Sementara AG ini juga masih berada di balik jeruji besi," tutup Djoko. [dhn]