WAHANANEWS.CO, Jakarta - Akhirnya tabir kelam pembunuhan kakak beradik di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, terkuak setelah polisi berhasil menangkap pelakunya yang bernama Eka Stia (19), seorang mahasiswa asal Pekon Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, di rumahnya tanpa perlawanan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (12/9/2025).
Baca Juga:
Terungkap di Persidangan, Jenazah WN Spanyol Disekap Hampir 1 Bulan di Belakang Kamar Hotel
“Benar, Alhamdulillah sudah tertangkap,” kata Yuni.
Pelaku ditangkap siang hari itu dan langsung digelandang ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Siang tadi yang bersangkutan ditangkap di rumahnya. Saat ini masih diperiksa, mohon bersabar. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah pemeriksaan selesai,” jelas Yuni.
Baca Juga:
Polisi Kasus pembunuhan di Bekasi, Motif Utang Piutang
Kasus ini sebelumnya sempat membuat geger masyarakat setelah jasad kakak beradik ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Baturaja, Kecamatan Pesisir Utara, pada 14 Mei 2025 lalu.
Kedua korban ditemukan tanpa wajah dan tempurung kepala, sementara sejumlah bagian tubuh juga tidak utuh lagi.
Selama empat bulan penyelidikan, polisi berhasil menemukan bukti baru berupa sepasang anting yang diduga milik salah satu korban.