Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), keduanya terlibat dalam cekcok yang berujung pada kekerasan fisik.
Tersangka memukul korban sebanyak dua kali dengan tangan kosong, menarik tangan korban hingga jatuh, dan kemudian mengeluarkan sebilah kayu dari tas yang telah dipersiapkan.
Baca Juga:
Polisi NTB Dibunuh di Kolam Renang, 2 Perwira Ditetapkan Tersangka
Kayu tersebut digunakan untuk memukul korban sebanyak dua kali ke pundak dan tiga kali ke kepala, menyebabkan korban lemas.
Ketika tindakan tersebut tidak membuat korban meninggal, tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk bagian rusuk korban.
Dugaan bahwa pisau tersebut tidak tembus ke tubuh korban membuat tersangka melakukan penusukan tambahan sebanyak tiga kali di sekitar leher.
Baca Juga:
Geger Istri Siri di Jombang Akui Racuni Suami, Jasad Ditemukan Membusuk 40 Hari Kemudian
Setelah memastikan korban tidak lagi bergerak, tersangka meninggalkan TKP. Aksi kejam ini membuat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.