WAHANANEWS.CO, Jakarta - Nasib Fani kini berujung pada penangkapan setelah terlibat dalam kasus penjualan anak di bawah umur kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Fani, yang dikenal dengan inisial F alias Stefani, berusia 20 tahun, kini terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Polisi berhasil menangkap Fani, yang diduga menyediakan anak untuk disetubuhi oleh Fajar. Penetapan status tersangka terhadapnya dilakukan pada Senin (24/3/2025).
Kombes Pol Patar Silalahi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, menjelaskan bahwa Fani membawa seorang anak berusia lima tahun kepada Fajar dengan dalih mengajak makan dan berjalan-jalan.
Fani yang masih tercatat sebagai mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kupang, mengenal korban dan orang tuanya.
Baca Juga:
Saat Eks Kapolres Ngada Cabuli Bocah 6 Tahun, Mahasiswi Fani Tunggu di Kolam Renang
Setelah mengajak korban ke Hotel Kristal pada 11 Juni 2024, Fani menyuruh anak tersebut untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Akibat perbuatannya, Fani dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dia dituduh menerima imbalan sebesar Rp3 juta untuk perannya dalam kejahatan ini.