Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
Bisnis Video
Baca Juga:
Sosok Perempuan V dalam Kasus Cabul AKBP Fajar Diungkap Komnas HAM
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, sebelumnya telah memprediksi bahwa sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) akan dijatuhkan kepada AKBP Fajar.
Ia menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar tergolong berat.
"Dengan melihat bagaimana konstruksi peristiwa ini, ditambah pernyataan dari Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, yang menyebutkan bahwa ini termasuk pelanggaran berat, maka sudah bisa dipastikan akan berujung pada PTDH," ujar Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Baca Juga:
Siswa SMA di Pinrang Diduga Cabuli 16 Bocah, Bereaksi Sejak Duduk di Bangku SMP
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa masih ada sejumlah aspek yang belum terungkap dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan AKBP Fajar.
Setidaknya ada dua hal yang menurutnya perlu diklarifikasi lebih lanjut, yaitu apakah ada unsur monetisasi dari video pencabulan yang diunggah ke situs dewasa di Australia, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kita masih perlu melihat lebih jauh apakah ada unsur monetisasi, misalnya jika video tersebut diunggah ke platform tertentu," jelasnya.