WahanaNews.co | Pengacara mantri berinisial S, Raden Elang Mulyana, menyebut jenis cairan yang disuntikkan kliennya dengan menusukkan ke punggung Salamunasir, Kepala Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Raden, cairan dalam jarum suntik yang digunakan mantri S itu adalah obat injeksi dengan merk Sidiandryl Dyphenhydramine.
Baca Juga:
Jalani Suntik Mati, Eks PM Belanda dan Istri Meninggal Berpegangan Tangan
Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena menyebutkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa kandungan obat tersebut dengan meminta bantuan ahli.
"Kami sudah bersurat ke ahli agar mengecek kandungan itu nanti mereka yang menjelaskan," kata Hujra, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (15/3/2023).
Mantri S ditetapkan sebagai tersangka
Baca Juga:
Kementerian ESDM Percepat ‘Suntik Mati’ PLTU Cirebon-1
Hujra menjelaskan, hingga kini polisi masih belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Salamunasir hingga hasil autopsi tim forensik diketahui.
"Korban memang sudah diautopsi, tapi untuk hasilnya butuh waktu," ujar Hujra.
Mantri S pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama sehari.