WahanaNews.co | Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sempat mengaku belum siap untuk diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas berdalih kondisinya masih belum pulih total atau sedang sakit.
Hal itu diutarakan Lukas kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 12 Januari 2023, kemarin. Namun, penyidik tetap memeriksa Lukas karena sudah mendapat rekomendasi dari tim dokter RSPAD Gatot Soebroto.
Baca Juga:
Lukas Enembe Minta Dibantu Berdiri Sebelum Meninggal
"Yang bersangkutan sempat menyatakan belum siap diperiksa karena merasa masih dalam kondisi sakit," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023)
"Namun, tim penyidik tetap melanjutkan pemeriksaan tersangka sebagaimana keterangan tim medis yang menyatakan tersangka fit to stand trial sehingga mampu menjalani pemeriksaan," sambungnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, dijelaskan Ali, tim penyidik baru sekadar menjelaskan terkait hak hukum Lukas Enembe sebagai tersangka. Oleh karenanya, belum banyak pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Lukas, kemarin.
Baca Juga:
Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD
"Agenda pemeriksaan lanjutan berikutnya akan kembali dijadwalkan," ucapnya.
Sekadar informasi, KPK memutuskan untuk memeriksa Lukas Enembe (LE) dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Kamis, 12 Januari 2023. Lukas sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RSPAD karena kondisi kesehatannya belum stabil setelah ditangkap oleh petugas gabungan dari KPK dan Kepolisian.
Namun, berdasarkan hasil rekomendasi dari dokter RSPAD, kondisi Lukas sudah mulai membaik dan diizinkan untuk diperiksa penyidik KPK. Oleh karenanya, KPK membawa Lukas dari RSPAD ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Lukas langsung dijebloskan ke penjara.
KPK sendiri telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut. [sdy]