Usai penyelidikan, di awal bulan Maret 2025, kedua tersangka berhasil diamankan oleh penyidik Subdit Resmob di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Belum diketahui apakah barang yang dicuri sudah dijual atau belum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman.
Baca Juga:
Selama Ramadan, Pemkot Jaksel Siap Antisipasi Tawuran dan SOTR
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal Penggelapan dan Pencurian dengan Pemberatan (curat).
“Dipersangkakan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal, yang penggelapan tadi 4 tahun dan pencurian dengan pemberatan 7 tahun (penjara),” tutup Ade.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.