WahanaNews.co | Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, mengikuti persidangan lanjutan pada Kamis, 20 Januari 2022 kemarin.
Dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara online, Herry Wirawan berkesempatan membacakan nota pembelaan atau pleidoi dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Baca Juga:
Bejat! Pria di Pagar Alam Perkosa Nenek 61 Tahun di Tempat Pemandian Umum
Adapun nota pembelaan Herry Wirawan tersebut tidak banyak, yakni hanya dua lembar saja.
"Tidak banyak, dua lembar saja. Penasihat hukum aja yang banyak," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Ghazali Emil, Jumat (21/1/2022).
Dodi mengatakan, Herry Wirawan bersikap tenang bahkan tanpa berurai air mata ketika membacakan nota pembelaannya tersebut.
Baca Juga:
Kasus Pemerkosaan Dokter PPDS di RSHS Bandung, Bukti Kondom Positif DNA Priguna
"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," ujar Dody.
Meski begitu, Herry Wirawan mengakui perbuatannya telah memperkosa santriwatinya. Karena itu, Herry merasa perlu menyampaikan permohonan maaf.
Dodi menuturkan, dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan mengaku menyesali perbuatannya.