"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain," kata dia.
Selain meminta maaf kepada para korbannya, Dodi mengatakan, Herry Wirawan juga meminta majelis hakim agar meringankan hukumannya.
Baca Juga:
Bejat Pake Banget! Pria Residivis Perkosa Wanita di Depok, Jual ‘Hape’ Korban buat Beli Sabu
Terkait keringanan hukuman itu juga disampaikan oleh penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo.
Ira mengatakan kliennya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya terhadap kliennya.
"Intinya, kami memohonkan hukuman seadil-adilnya. Spesifiknya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri," ujar Ira.
Baca Juga:
Pelaku Pemerkosaan di Pancoran Mas Ternyata Seorang Residivis
Ketika ditanya mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Ira Mambo memilih enggan berkomentar.
"Untuk hal tersebut, kami tidak layak menjawabnya, karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ucap Ira.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.