Selain itu, Herry Wirawan juga dituntut dengan perampasan aset, denda Rp500 juta hingga kebiri kimia.
Tuntutan terhadap terdakwa ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Perkosa Seorang Wanita, 3 Pemuda di Lae Parira Diringkus Satreskrim Polres Dairi
Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Diketahui, Herry Wirawan memperkosa sebanyak 13 santriwatinya di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel hingga apartemen.
Fakta persidangan menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Baca Juga:
Pengakuan Mengerikan Tersangka IS: Nodai dan Habisi Gadis Penjual Gorengan
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun sejak 2016 sampai 2021. Akibat perbuatan Herry Wirawan, delapan santri akhirnya melahirkan 9 bayi.
Bahkan, ada satu orang yang melahirkan dua kali. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.