WahanaNews.co | Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar menggelar jumpa pers di markas DPP LPKSM Al-Jabbar, Jalan Kacirebonan, Pulasaren, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat, kemarin.
Hal ini dilakukan pasca dilaporkannya Haji I, Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) ke Polresta Cirebon atas dugaan tindak pidana, menyusul bentrokan dengan yang terjadi belum lama ini.
Baca Juga:
Ratusan Warga Antusias Padati Bazar Murah Ramadhan Polresta Cirebon
Kuasa hukum Kyai Didi dari Al-Jabbar, Aditya Firmansyah, menyampaikan pihaknya telah melaporkan Haji I, Ketua Ormas LMPI ke Polresta Cirebon atas adanya dugaan tindak pidana. Laporan polisinya: STBL/B/645/VII/2022/SPKT/Polresta Cirebon/Polda Jawa Barat.
“Bunyinya, dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 huruf b Pasal 29 UU No. 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 ITE atau Pasal 311 KUHPidana yarg dilakukan oleh saudara Haji I,” ujar Aditya.
Aditya menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan rentetan perkara bentrokan antara LPKSM Al-Jabbar dengan Ormas LMPI Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Puluhan Pemudik Gratis di Kota Cirebon Diberangkatkan ke Bekasi
Kronologi bentrokan, lanjut dia, sebelumnya pada Sabtu (9/7/2022) sekitar pukul 18.00 WIB, berawal korban berinisial AW, warga Purwokerto, meminjamkan kendaraan Daihatsu Xenia bernopol R 8984 WIB untuk keperluan menjenguk istri terduga pelaku berinisial Z.
Di kemudian hari diketahui, bahwa mobil tersebut sudah digadaikan oleh Z kepada saudara J, warga Jamblang, Kabupaten Majalengka, sebesar 5 juta rupiah,” terang Aditiya.
Namun, sebut Aditya, karena tidak menemui titik temu, maka AW meminta bantuan ke LPKSM Al-Jabbar untuk memediasi perkara tersebut. Sebab, diketahui bahwa J adalah anggota Ormas LMPI.