Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.
Pelaku N menuding istrinya, SA, berselingkuh dengan korban. Ia kemudian menyuruh SA untuk mengajak korban ke sebuah kebun sepi di kawasan Batumarmar.
Baca Juga:
Skandal Izin Niaga Fiktif, PT LDE Diduga Raup Rp450 Juta per Bulan, Dua Truk Tangki PT NBS Disita Polda Jambi
Di lokasi tersebut, N membacok korban menggunakan celurit hingga tewas di tempat. Setelah itu, SA membantu membakar jasad korban bersama mobilnya untuk menutupi jejak.
"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, jaket, serta motor Vario milik pelaku," ujar Doni.
Kedua pelaku kini dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Sakit Hati Berujung Gorok Leher Korban Hingga Tewas di Acara Yasinan, Pelaku Divonis 19 Tahun Bui
“Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara,” jelas Doni.
Jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka setelah pemeriksaan awal oleh kepolisian selesai dilakukan.
Kepala Desa Lesong Daja, Arief Budiatno, membenarkan bahwa jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan.