Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu.
Pelaku N menuding istrinya, SA, berselingkuh dengan korban. Ia kemudian menyuruh SA untuk mengajak korban ke sebuah kebun sepi di kawasan Batumarmar.
Baca Juga:
Komnas Anak Desak DKI Pasang CCTV Lebih Banyak Setelah Kasus Alvaro
Di lokasi tersebut, N membacok korban menggunakan celurit hingga tewas di tempat. Setelah itu, SA membantu membakar jasad korban bersama mobilnya untuk menutupi jejak.
"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih milik korban, celurit, pisau milik pelaku, jaket, serta motor Vario milik pelaku," ujar Doni.
Kedua pelaku kini dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca Juga:
Suami Bunuh Isteri di Lampung Karena Tolak Berhubungan Badan Dibui 14 Tahun
“Tersangka terancam hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara,” jelas Doni.
Jenazah korban telah dipulangkan ke rumah duka setelah pemeriksaan awal oleh kepolisian selesai dilakukan.
Kepala Desa Lesong Daja, Arief Budiatno, membenarkan bahwa jasad ditemukan dalam kondisi mengenaskan.