“Untuk total keselurahan sebanyak Rp 17 juta uang korban yang dikirim ke pelaku, mulai dari bulan Oktober sampai November,” ungkap Eru.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban curiga karena sering kehilangan uang di rumah.
Baca Juga:
Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Diperas Lewat Ancaman Brutal
Setelah didesak, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diberikan kepada RA.
“Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang, kemudian bertanya kepada korban dan semuanya akhirnya terbongkar,” jelas Eru.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melapor ke pihak kepolisian.
Baca Juga:
Di AJK 2025, Menkomdigi Soroti Kerentanan Anak di Dunia Digital dan Pentingnya PP Tunas
Pelaku kemudian ditangkap melalui operasi pemancingan yang dilakukan polisi dengan berpura-pura menjadi korban yang akan menyerahkan uang.
“Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan, ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya,” pungkas Eru.
Pelaku dijerat Pasal 27b Undang-Undang Transaksi Elektronik dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.