WahanaNews.co | Seorang pria berumur 32 tahun di Malang harus berurusan dengan polisi, akibat mencabuli tetangganya sendiri. Pelaku berinisial TW (32) asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang diamankan pada Selasa (11/1/2023) kemarin di rumahnya.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Achmad Taufik mengatakan, aksi bejat TW ke tetangganya ini bermula saat korban berada di rumah sendirian ditinggal orang tuanya bekerja. Pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi dengan masuk ke dalam dan berupaya merayu korban di dalam kamarnya.
Baca Juga:
Bayu Atmaja, S.H., M.H. Aprisiasi Majelis Hakim PN SeiĀ Rampah Memvonis Terdakwa 10 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan
"Aksi pelaku sempat dipergoki nenek dan bibi korban. Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak berbuat macam-macam terhadap RA," ucap Taufik saat dikonfirmasi pada Rabu (12/1/2023).
Namun teguran keras tak membuat pelaku jera, aksi bejat TW kembali dilakukan dengan meraba dan menciumi korban, setelah keluarga RA meninggalkan rumah.
"Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi," ujarnya.
Baca Juga:
Tersangka Guru SD Cabul di Jaksel Jadi Buronan Polisi
Akibat ulah bejat pelaku korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya. Korban pun menceritakan semua yang terjadi kepadanya ke orang tuanya. Tak terima dengan ulah bejat TW, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Wagir.
"Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.
Di hadapan penyidik, TW mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku khilaf tidak bisa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban sendirian di rumah.
"Barang bukti berupa pakaian korban dan sprei di kamar korban turut disita guna proses penyidikan lebih lanjut," lanjutnya.
Kini kasus pencabulan tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang. Pelaku akan dikenakan Pasal 81 Juncto Pasal 76 D Subsider Pasal 82 Juncto Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. [sdy]