WahanaNews.co | Seorang
pria di Tabanan, Bali bernama I Wayan Mardianto (40) dicokok aparat Polsek
Marga. Karyawan swasta asal Banjar Dinas Umadiwang Kangin, Desa Batannyuh,
Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan itu dibekuk ketahuan mencuri emas bernilai
ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Antam Menang di MA, Klaim Rp 1,1 Triliun Budi Said Gugur
"Dari seluruh barang curian tersebut sudah sempat
dijual oleh pelaku di daerah Kota Tabanan berupa satu buah gelang emas sudah
dijual kepada seorang seharga Rp 8,5 juta. Kerugian (korban) seluruhnya
mencapai kurang-lebih Rp 100 juta," kata Kapolres Tabanan AKBP Ranefli
Dian Candra, Jumat (27/8/2021).
Nefli mengungkapkan, kasus pencurian emas ini terungkap
setelah korban Ni Made Widnyani (37) membuat laporan. Unit Reskrim Polsek Marga
yang dibantu Satreskrim Polres Tabanan lalu mendatangi rumah korban di Banjar
Dinas Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Polisi mengungkap, modus pelaku ialah berpura-pura mencari
makanan burung berupa kroto di rumah korban yang tidak jauh dari tempat
tinggalnya pada Selasa (24/8). Sekitar pukul 13.30 Wita, korban sempat
meninggalkan rumahnya untuk pergi bekerja.
Baca Juga:
Pakistan Temukan Cadangan Emas Besar di Sungai Indus, Nilainya Capai 800 Miliar Rupee
Sementara di rumah hanya ada ibunya yang dalam keadaan
sakit.
"Sekembalinya dari bekerja korban mendapatkan perhiasan
emas yang ditaruh dalam almari namun tidak terkunci sudah lenyap dari
tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Marga, Tabanan,"
jelas Nefli.
Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara
(TKP), pelaku ditangkap di tempatnya bekerja di Kabupaten Badung. Terduga
mengaku nekat mencuri emas karena motif ekonomi.