Roy Suryo juga telah membuat laporan di Polda Metro Jaya terkait meme stupa Candi Borobudur ini.
Roy Suryo melaporkan 3 akun yang menurutnya adalah penyebar pertama meme stupa tersebut.
Baca Juga:
Putusan MA 2019 Dijalankan, Kejaksaan Eksekusi Silfester Matutina
Menurut pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni, kliennya juga adalah korban dan bukan pembuat atau penyebar pertama meme stupa.
Pitra mengatakan kliennya hanya menyampaikan kritik dalam meme stupa Candi Borobudur.
"Beliau termasuk korban juga, karena apa, karena yang dipermasalahkan itu kritiknya bukan memenya. Kritik yang dipermasalahkan itu apa? Nggak ada yang dipermasalahkan," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca Juga:
Roy Suryo dan TPUA Gagal Lagi, Laporan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Gugur
Kasus ini berawal saat Roy Suryo ikut mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Jokowi di akun Twitter @KRMTRoySuryo2.
Dalam cuitannya itu, dia menyertakan kritikan terhadap wacana pemerintah dalam menaikkan tiket masuk ke Candi Borobudur.
Menurut Pitra, kritik dari Roy Suryo itu valid dan dilindungi hukum. Namun, menurutnya, ada sejumlah pihak yang memelintir kritik Roy Suryo terhadap foto meme stupa yang diunggah oleh mantan Menpora tersebut.