WahanaNews.co | Herman alias Ustadz Gondrong yang melakukan aksi saat
penggandaan uang ditetapkan sebagai tersangka karena menikahi anak di bawah
umur.
Diketahui, istri Herman, berinisial N, saat ini baru akan menginjak usia 18 tahun. Sedangkan pernikahan
mereka terjadi pada tahun 2017 lalu.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka
"Kita tetapkan saudara H sebagai
tersangka untuk kasus anak di bawah umur yang dinikahi," kata Kabid Humas
Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri
Yunus, di Polda Metro Jaya, Selasa (23/3/2021).
Terkait pernikahan ini, Herman dijerat
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas kasus pernikahan anak di bawah
umur ini, kata Yusri, Herman pun telah menjalani penahanan.
Baca Juga:
Kasus Narkoba Polda Metro Jaya Tangkap Selebgram Cantik Chandrika Chika
Sementara itu, penyidik masih
mendalami soal kemungkinan jeratan terkait pasal penipuan.
"Karena memang ada indikasi
korban, makanya kami mengharapkan mudah-mudahan yang pernah menjadi korban yang
bersangkutan segera melapor, tetap kami masih
mendalami," tuturnya.
Yusri mengungkapkan, sejauh ini polisi telah menerima informasi bahwa ada satu korban
dari aksi penggandaan uang oleh Herman.