Pada awalnya, Agus sempat mengembalikan modal awal, namun tidak pernah memberikan keuntungan yang dijanjikan.
Ketika diminta penjelasan, ia beralasan bahwa uang tersebut telah dialihkan ke proyek bisnis lain yang lebih besar dengan kebutuhan modal Rp 11 miliar.
Baca Juga:
Lansia Ditipu Oknum Mengaku Petugas Dukcapil, Wali Kota Jaktim Tegaskan Pelaku Bukan ASN
Agus kembali meyakinkan korban untuk menanamkan modal tambahan dengan iming-iming keuntungan besar. Tergoda oleh janji itu, para korban kembali memberikan uang senilai Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tinggal janji. Agus hanya mampu mengembalikan Rp 3 miliar dan masih menyisakan utang sebesar Rp 7,75 miliar.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, salah satu korban bernama Hendri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut pada Januari 2023.
Baca Juga:
Mengaku Staf Ahli Jaksa Agung, Pria Ini Tipu Rp310 Juta dan Simpan Revolver
"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," ujar Hendri.
Setelah melalui proses hukum, kasus ini pun sampai ke meja hijau. Agus dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut serta vonis pidana penjara.
Profil Singkat Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan