WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sebuah kisah yang seharusnya berakhir dengan kehormatan hancur karena godaan uang. Karier militer seorang perwira menengah TNI Angkatan Laut yang nyaris menyandang bintang, kini harus berakhir di balik jeruji besi.
Nama Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan mendadak menjadi perbincangan setelah terseret dalam kasus penipuan bisnis bahan bakar minyak (BBM).
Baca Juga:
Penipuan Berkedok Petugas Bank, Berujung Pencurian Data via NFC
Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan sebenarnya tinggal selangkah lagi untuk meraih pangkat jenderal.
Namun sayangnya, impian itu kandas akibat kasus penipuan yang menjeratnya.
Ia tak hanya dipecat dari dinas militer, namun juga dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan.
Baca Juga:
Tiga Admin Judol Scam Diciduk, Dua Sejoli Eks Kamboja
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penipuan berkedok investasi bisnis BBM.
Hakim Laksma TNI Hari Aji Sugianto menyebutkan bahwa korban dalam perkara ini adalah dua warga Batam.
Modus yang digunakan Agus adalah dengan mengajak korban menanamkan investasi pada bisnis BBM, dengan janji keuntungan yang menggiurkan, yakni 40 hingga 50 persen. Total dana yang terkumpul dari para korban mencapai Rp 5 miliar.
Pada awalnya, Agus sempat mengembalikan modal awal, namun tidak pernah memberikan keuntungan yang dijanjikan.
Ketika diminta penjelasan, ia beralasan bahwa uang tersebut telah dialihkan ke proyek bisnis lain yang lebih besar dengan kebutuhan modal Rp 11 miliar.
Agus kembali meyakinkan korban untuk menanamkan modal tambahan dengan iming-iming keuntungan besar. Tergoda oleh janji itu, para korban kembali memberikan uang senilai Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.
Namun, seiring berjalannya waktu, janji tinggal janji. Agus hanya mampu mengembalikan Rp 3 miliar dan masih menyisakan utang sebesar Rp 7,75 miliar.
Karena tak kunjung mendapat kejelasan, salah satu korban bernama Hendri akhirnya melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Angkatan Laut pada Januari 2023.
"Akhirnya kami melapor dugaan penipuan ini ke pihak Polisi Militer beberapa waktu lalu," ujar Hendri.
Setelah melalui proses hukum, kasus ini pun sampai ke meja hijau. Agus dijatuhi hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Laut serta vonis pidana penjara.
Profil Singkat Kolonel Laut (P) Agus Surya Dharmawan
Agus adalah alumnus Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan tahun 1992. Ia lahir di Tabanan, Bali, pada 23 Mei 1969.
Dalam kariernya di TNI AL, ia pernah menempati sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai staf ahli Panglima TNI.
Jika tidak tersandung kasus hukum, besar kemungkinan Agus akan mendapat promosi ke pangkat perwira tinggi.
Kini, impian itu harus kandas. Agus harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman penjara selama dua tahun dan tiga bulan.
Riwayat Kepangkatan:
Letda (1992)
Lettu (1995)
Kapten (1998)
Mayor (2004)
Letkol (2009)
Kolonel (2015)
Riwayat Penugasan:
Komandan KRI Pulau Raas-722
Komandan KRI Pulau Raibu-728
Komandan KRI Barakuda-814
Perwira staf di Antamal, Maresal, Koarmatim, Seskoal
Sahli Pang ‘B’ Komsos
Gugus Tempur Laut
Subdis Operasi dan Latihan Mabesal
Wakil Komandan Pusdikma Kodiklat
Sahli Tk II Siber Bidang Intekmil dan Siber Sahli Panglima TNI
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]