WahanaNews.co | Seorang petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas di Shelter UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) dipecat.
Pemicunya karena oknum tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap anak penghuni shelter. Ulah konyol petugas yang diepecat itu karena di antaranya, mengoles mata korban dengan balsam.
Baca Juga:
Kepala Dinas Kaltim Sebut 568 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Kasus itu terungkap setelah pendamping dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengantarkan korban melapor apa yang dialaminya ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya.
Laporan ke Polrestabes Surabaya tersebut dibuat 1 Maret 2023 dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua SCCC Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, korban kekerasan ini merupakan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH). Anak tersebut dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Kemen PPPA Kawal Kasus Penganiayaan Anak di Depok, Pastikan Anak Korban Dapat Perlindungan
Anak tersebut ditangkap pada 24 Februari 2023. Setelah ditahan, anak tersebut kemudian dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3A-PPKB) Surabaya.
Diduga, lanjut Sulkhan, anak tersebut mengalami tindakan kekerasan dari oknum petugas Linmas yang bertugas di shelter.
Korban dipaksa merayap di atas paving sehingga tangannya terluka. Selain itu, korban juga dipukul bagian wajahnya dan mata korban diolesi balsam dengan dalih dirukyah.