WahanaNews.co, Jakarta - Seorang wanita yang juga merupakan ibu rumah tangga berinisial CD 43 tahun, melaporkan suaminya (JS) ke pihak Polres Metro Jakarta Utara (Jakut), atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan luka lebam pada wajah, tangan dan kaki korban, Senin, 29 April 2024 lalu.
Hingga saat ini proses penanganan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, mesti pihak korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak Provinsi DKI Jakarta, namun saat ini belum ada tindakan keras terhadap terlapor.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
Saat dikonfirmasi wartawan, CD menjelaskan kejadian kekerasan tersebut bermula saat CD bermaksud meminjam uang kepada terlapor untuk keperluan bisnisnya, dan terlapor tidak memberikannya sambil marah-marah hingga kemudian JS menganiaya CD istrinya sendiri, padahal sebelumnya CD telah mentransferkan sejumlah uang sekitar 1,5 milyar kepada suaminya.
“Memang selama beberapa tahun ini, JS terlihat aneh. Tertutup keuangannya, HP nya tidak bisa dipegang, bahkan kerap pulang larut malam. Segala aktifitasnya seolah seperti tidak memiliki anak dan istri, JS seperti rumah hanya tempat untuk singgah beristirahat,” tegas JS, Jumat (16/08/2024).
Tak hanya itu, CD juga menjelaskan, suaminya JS yang juga diketahui sebagai seorang influencer content creator business dengan jumlah follower hampir 13 ribu tersebut, diketahui juga melakukan gugatan cerai tanpa memikirkan nasib anak-anaknya. Menurutnya, JS selalu berusaha memisahkan CD dengan anak-anaknya dengan cara mengusirnya dari dalam rumah.
Baca Juga:
KPAI Desak Kepolisian Temukan Pelaku Peretas Akun Icha Shakila
“Menurut saya, JS sosok suami yang pelit, perhitungan pada istri dan anak anaknya. Les anak-anak dihilangkan semua, tapi JS sibuk perawatan rambut rontok di berbagai klinik rambut di Jakarta. Sebagai seorang istri, pinjem uang itu dikenai bunga sebesar 12% per tahun oleh suami sendiri. Dia bisa memotifasi orang lain, faktanya sangat terbalik dengan kondisi di dalam rumah,” ujar CD, yang juga diketahui sebagai anggota LAI.
Kuasa Hukum CD, Rizki Maulana, S.H. dari Kantor Hukum MHP Law Firm mengatakan, dalam hal menjamin perlindungan dan keadilan bagi korban KDRT, pemerintah memiliki payung hukum seperti UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) hingga UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Perlu adanya intervensi dari pihak-pihak yang berpengalaman dan berwajib sebelum berakibat fatal bagi korban dalam menanggulangi KDRT, maka dari itu kasus dugaan tindak pidana KDRT harus dikawal oleh PPPA dan Instansi terkait agar tujuan pemerintah dalam melindungi hak hukum korban dapat terpenuhi serta berjalannya proses hukum terhadap Pelaku KDRT tanpa pandang bulu,” jelas Rizki.