CD melalui Kuasa Hukumnya telah mengkonfirmasi hasil Visum telah diterima oleh Penyidik sebagai salah satu alat bukti. Mesti CD merupakan pihak pelapor, pihaknya selalu koperatif dan menghormati pihak penyidik. Sementara agenda klarifikasi konfrontir yang di jadwalkan pihak penyidik Kamis, 15 Agustus 2024 kemarin, tidak berjalan diduga akibat JS selalu mangkir disinyalir menghindari panggilan penyidik.
Menangapi hal tersebut, Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melalui Sekretaris BP2 Tipikor, Randika Puri mengatakan, sudah semestinya PPPA, Komnas Perempuan, KPAI dan Instansi terkait mengawal kasus ini dan secepat mungkin Penyidik melakukan penyelidikan dan bila diangap cukup alat bukti, pihak penyidik harusnya segera melakukan penetapan tersangka serta penahanan terhadap terduga pelaku.
Baca Juga:
KPAI Sebut Terduga Pelaku Aniaya Balita Daycare Depok Langgar UU Perlindungan Anak
“Ia merupakan anggota LAI, datang dan menceritakan permasalahannya. Saat ini CD selaku pihak pelapor dan korban sudah habis kesabarannya. Selain sudah melakukan kekerasan perbal dan non perbal, bertahun-tahun selama pernikahan, hanya saja CD baru berani membuat laporan polisi sekarang, karena memikirkan nasib anak-anaknya. JS juga diduga melakukan kejahatan lainnya. PPPA, Komnas Perempuan, KPAI dan Instansi terkait harus mengusut kasus,” terang Randika, sapaan akrabnya.
Hingga saat ini belum bisa terkonfirmasi dan adanya keterangan resmi dari pihak penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakut yang menangani perkara tersebut. Selain itu, Pusat Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPPA) Provinsi DKI Jakarta, yang juga menangani pengaduan CD pada 2 Mei 2024, Komnas Perempuan yang menerima pengaduan CD pada 2 April 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menerima pengaduan CD pada 2 April 2024, belum juga melakukan tupoksi yang signifikan terkait permasalahan dan laporan CD.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.