WahanaNews.co. Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang dari hasil peredaran narkotika dengan barang bukti berupa aset seperti tanah, kendaraan, uang tunai, dan lainnya senilai sekitar Rp221 miliar.
"Untuk tersangka bernama HS yang merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga:
Jerat Eks Pegawai MA Zarof Ricar, Kejagung Buka Peluang Lewat TPPU Gratifikasi Rp920 Miliar
Ia menjelaskan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini bermula dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang curiga terhadap salah satu narapidana kasus narkotika di Lapas Tarakan berinisial HS.
Dari kecurigaan tersebut, Ditjen Pemasyarakatan melaporkan kepada Bareskrim Polri dan selanjutnya Polri menyelidiki HS yang merupakan terpidana hukuman mati.
Dari hasil penyelidikan, jelas Wahyu, petugas mengindikasikan bahwa HS masih mengendalikan peredaran narkotika di wilayah Indonesia bagian tengah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Selatan, serta Sulawesi, dan lainnya.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
"Kemudian kami selidiki dan hasilnya HS terbukti mengendalikan peredaran narkotika dari tahun 2017 hingga 2024 dan telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," katanya..
Wahyu menambahkan dari hasil analisis keuangan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang selama beroperasi melakukan jual beli narkoba yang dilakukan kelompok HS mencapai Rp2,1 triliun.
Kabareskrim melanjutkan sebagian uang hasil jual beli narkoba digunakan membeli aset untuk menyamarkan hasil kejahatan berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 unit Kendaraan roda empat, 28 unit kendaraan roda dua, enam unit kendaraan laut, dua unit kendaraan jenis ATV, dua buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan deposito Rp500 juta.