WahanaNews.co | Polisi mencokok seorang pria dan seorang wanita di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), saat sedang bertransaksi narkoba. Polisi menyita sabu seberat 100 gram, sebagai barang bukti.
Pria berinisial F alias Rudi (33), warga Kampung Pajak Labuhanbatu Utara (Labura) merupakan kurir yang mengantar narkoba. Sedangkan wanita berinisial IKS alias Indah (26) warga Rantauprapat, merupakan istri pemilik narkoba.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Fauzan si Tukang Jagal di Muara Baru Sempat Kupas Jari Mayat Istri
"Pemilik narkoba ini inisialnya AK. Dia menyuruh Rudi mengantarkan sabu ke Indah. AK ini merupakan DPO kita," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (4/10/2021).
Martualesi mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama sepekan. Yang dilakukan oleh tim dari Unit 2 Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Martualesi mengatakan kedua tersangka ditangkap Senin (27/9) silam, di depan SPBU Jl Adam Malik Rantau Utara. Tepatnya dari sebuah ruko kosong yang dijadikan tempat pertemuan.
Baca Juga:
Pelaku Penyandera Bocah di Pospol Pejaten Mau Uang Tebusan dan Seorang Resedivis TPPO
"Jadi berdasarkan beberapa informasi awal yang telah kita kantongi, kita menerjunkan tim yang bekerja kontinyu di lapangan. Mudah mudahan ini merupakan hasil awal," katanya .
Ketika ditangkap Rudi baru tiba dari Aek Kanopan, Labura, tempat sabu tersebut berasal, yang juga merupakan domisili AK. Jarak nya 60 km dari Rantauprapat.
Kepada polisi Rudi mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 1 Juta untuk pekerjaanya ini. Rencananya upah tersebut akan dibayarkan oleh Indah.
Sementara Indah mengaku baru kali ini mencoba untuk menjualkan sabu milik suaminya. Dia melakukannya karena kesulitan keuangan setelah terpaksa hidup terpisah dari suaminya.
Indah mengatakan AK hidup berpindah pindah tempat sejak menjadi buruan polisi. Itu sebabnya mereka harus hidup secara terpisah meski baru 6 bulan berumah tangga.
"Menurut Indah sabu tersebut dibeli suaminya dengan harga Rp 430 Ribu per gramnya. Nantinya akan dijual seharga Rp 470 gramnya," kata Martualesi.
Martualesi menyebutkan, polisi telah berupaya mengembangkan kasus ini, sesaat setelah kedua tersangka ditangkap. Polisi segera menuju Aek Kanopan, Labura, memburu AK ke kediamannya.
Namun polisi tidak menemukan AK ditempat yang disebut oleh tersangka. Polisi menduga AK sudah melarikan diri, karena mengetahui istri dan kurirnya telah di tangkap.
"Akan terus kita buru," katanya.
Kepada kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU Narkotika tahun 2009. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara. [qnt]