WahanaNews.co, Jakarta - Pegawai PT Usaha Garda Arta berinisial TS (27), dibekuk polisi atas pencurian uang dari enam mesin ATM milik Bank Mandiri di Batam. TS diketahui telah menyimpan kunci cadangan mesin ATM sejak tahun 2022.
TS memanfaatkan posisinya sebagai operator yang bertanggung jawab atas perbaikan mesin ATM untuk mendapatkan kunci tersebut.
Baca Juga:
Markas Judol di Cengkareng Digerebek Polisi, 8 Orang Ditangkap
"Perusahaannya adalah subkontraktor yang bekerja sama dengan bank BUMN. Sebagai operator perbaikan mesin, TS memiliki kesempatan untuk menyimpan kunci cadangan sejak tahun 2022," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Rhamadhanto, saat ditemui di Polresta Barelang pada Sabtu (22/6/2024) malam.
Selain itu, TS menggunakan modus lain dengan memindahkan sejumlah uang dari mesin ATM Mandiri lainnya setelah mengosongkan mesin ATM incarannya di enam lokasi berbeda.
Lokasi mesin ATM Mandiri yang berhasil dicuri pelaku meliputi Kepri Mall, Indomaret Ocarina, Rumah Sakit Elisabeth, Hotel Bizz, Mega Lagenda, dan mesin ATM di PT McDermott Batam.
Baca Juga:
Bermodus Bantu di ATM, Penipu Gasak Rp117,5 Juta dari Rekening Nasabah
"Kami masih mendalami pengakuan pelaku karena dia sudah memiliki kunci sejak 2022. Saat ini, bukti yang kami dapatkan menunjukkan pelaku terekam CCTV melakukan aktivitas di enam ATM selama periode 1-10 Juni 2024," tambahnya.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap setelah dilakukan audit laporan penghitungan uang. Auditor menemukan coretan pada form serah terima uang dan kaset ATM.
Petugas audit kemudian menanyakan hal ini kepada supervisor dan menemukan adanya revisi atau perbaikan jumlah uang.