WahanaNews.co, Bandung - Satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam, atas nama Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong, telah diamankan Polda Jawa Barat. Pegi diamankan petugas di Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/5/2024).
Kemudian pada Rabu (22/5/2024), petugas Polda Jabar dan Polres Cirebon menggeledah rumah yang diduga tempat tinggal Pegi di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:
Mantan Intel Buka Suara: Dilindungi Geng Kuat, Pegi Perong Asli Masih Bebas
Salah satu warga sekitar di Desa Kepompongan, Masniah (51) mengatakan rumah yang digeledah merupakan kediaman nenek dari Pegi.
Pegi, kata dia, adalah sulung dari empat bersaudara dan selama ini dikenal mereka tinggal di rumah tersebut.
"Kalau dia (Pegi Setiawan) tinggal di sini sama ibunya, sama 3 orang adik di rumah neneknya," ujar Masniah dikutip dari detikJabar.
Baca Juga:
Usai Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Tuntut Kompensasi dari Polda Jabar
Sepengetahuan warga, kata Masniah, Pegi baru sepekan ini bekerja sebagai tukang bangunan di Bandung hingga ada kabar penangkapan oleh Polda Jabar pekan ini.
"Setahu saya belum lama, kira-kira seminggu terakhir pergi ke Bandung ikut jadi kuli bangunan sama bapaknya," jelasnya.
Ia juga mengatakan sudah sejak lama Pegi Setiawan berprofesi sebagai kuli bangunan.
"Udah lama sih emang kerjanya kuli bangunan," bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo usai melakukan penggeledahan menyampaikan, penggeledahan ini sebagai salah satu bentuk prosedur di dalam proses penyidikan.
Tujuan penggeledahan ini dalam rangka mencari bukti-bukti untuk membantu proses penyidikan yang sedang ditangani.
"Yang kita cari dalam penggeledahan ini bukti-bukti yang sekiranya dapat membantu membuat terang proses penyidikan yang sedang kita tangani," kata dia.
"Penggeledahan ini kita lakukan dari pukul 13.30 sampai 16.30 jadi kita butuh waktu 3 jam," ucap Anggi.
Saat ditanya alat bukti apa saja yang diamankan dari kediaman Pegi Setiawan, dirinya enggan mengatakan secara rinci mengenai barang apa saja yang diamankan dari kediaman Pegi Setiawan.
"Karena sifatnya penyidikan, maka mohon maaf belum dapat kita sampaikan. Tentunya mengenai perkembangan-perkembangan ketika sudah dapat disampaikan ke publik nantinya yang membidangi Kehumasan tentunya akan menyampaikan ke publik," katanya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan sejauh ini belum menetapkan status tersangka pada Pegi.
"Status (Pegi alias Perong) saat ini sebagai terduga pelaku yang berstatus sebagai DPO. Tentunya ada proses sampai nanti penetapan tersangka," kata Jules.
Ia menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar bakal mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam proses pemeriksaan Pegi. Selain itu, penyidik juga akan melakukan rangkaian pendalaman dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk tersangka yang sebelumnya telah ditangkap.
"Iya (mengedepankan asas praduga tak bersalah), kesesuaian antara barang bukti baik keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan petunjuk dengan barang bukti yang sudah ada. Ini harus kita uji lagi, kita harus lakukan pendalaman," terangnya.
Sementara terkait dua DPO lainnya, Jules memastikan mereka bakal segera ditangkap. Saat ini tim masih bekerja untuk meringkus kedua terduga pelaku tersebut.
"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini, nanti akan kami informasikan lebih lanjut," katanya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]