Kendaraan hasil curian itu lalu dijual ke daerah Lebak dengan kisaran harga Rp3 hingga Rp4 jutaan. Saat beraksi, para pelaku memersenjatai diri pula dengan senjata tajam jenis golok dan badik.
"Hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk hura-hura," jelasnya.
Baca Juga:
Anggota Polres Tarakan Tangkap Tiga Maling Motor, Sita Kendaraan Curian
Polisi masih memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO. Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya, kunci leter T, perusak kunci magnet, sepeda motor, serta senjata tajam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah yang berstatus DPO bakal dijerat Pasal 480 KUHP. [rsy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.