"Sudah tiga kali ditahan, yang pertama ditahan di Malaysia kasus TPPO selama 3 tahun, ditahan di Cina dalam kasus penyelundupan minyak, dan yang ketiga ditahan di Lapas Cipinang dalam kasus uang palsu," kata Nicolas.
Kendati demikian, Nicolas tak membeberkan lebih lanjut ihwal tiga kasus yang sempat menjerat Indra tersebut.
Baca Juga:
Usai Rapat Dengan DPR, Kapolda NTT Usap Kepala Ipda Rudy Soik
Kronologi Penyanderaan Anak di Pospol Pejaten
Indra saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 76E junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana adalah 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyanderaan oleh pria bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan aksi penyanderaan.
Selain itu, polisi juga mengungkap Indra merupakan seorang residivis. Ia tercatat pernah ditangkap di Malaysia hingga Cina dalam kasus berbeda.