Korban diketahui berinisial MR, berusia 35 tahun, warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
"Korban tercatat sebagai sopir taksi online berdasarkan aplikasi pemesanan yang digunakan para pelaku. Namun, hingga saat ini jasad korban belum ditemukan," kata Zain.
Baca Juga:
Sopir Taksi Online Dibunuh di PIK 2, Pencuri Jual Mobil Korban ke Polisi
Zain menambahkan, para pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam ponsel milik seorang sekuriti di RSUD Kabupaten Tangerang.
Melalui ponsel itu, mereka memesan layanan Gocar untuk mencari target.
"Setelah mendapatkan kendaraan, kedua pelaku meminta korban mengantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga. Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, korban MR dibunuh," tutur Zain.
Baca Juga:
Butuh Proses Panjang, Proyek MRT Tangsel Masuki Tahap Uji Kelayakan
Atas perbuatan keji ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
"Ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara menanti keduanya," tandas Zain.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.