WAHANANEWS.CO, Tangerang - Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang sopir taksi online kembali menggemparkan wilayah Tangerang.
Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang merenggut nyawa korban, dan menguak rencana jahat para pelaku yang menjual mobil hasil kejahatan tersebut.
Baca Juga:
Sopir Taksi Online Dibunuh di PIK 2, Pencuri Jual Mobil Korban ke Polisi
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat anggota kepolisian mendapat tawaran untuk membeli mobil tanpa surat-surat lengkap.
"Pada Kamis, 24 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, anggota kami ditawari mobil tanpa kelengkapan dokumen," ujar Zain saat konferensi pers, belum lama ini.
Saat memeriksa kendaraan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.
Baca Juga:
Butuh Proses Panjang, Proyek MRT Tangsel Masuki Tahap Uji Kelayakan
"Ketika dicek, anggota melihat jok mobil dan bagasi terdapat bekas bercak darah. Stiker taksi online terlihat baru saja dicopot, dan hanya terdapat STNK asli mobil Toyota Calya dengan nomor polisi B 1227 DZO tahun 2024 atas nama perusahaan," bebernya.
Berbekal temuan mencurigakan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan lebih mendalam.
"Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kami mencurigai penjual, saudara IT alias Jefri, sebagai pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan," tegas Zain.