WahanaNews.co | Sosok petugas Bantuan Polisi (Banpol) yang ada di lokasi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, atau dikenal dengan “kasus Subang”, masih menjadi sorotan.
Sosok Banpol ini mengemuka berdasarkan pengakuan Muhammad Ramdanu alias Danu (21), yang merupakan salah satu saksi dalam kasus Subang tersebut.
Baca Juga:
Usut Kasus Pembunuhan di Subang, Yosef Diperiksa Lagi
Danu, yang menjadi saksi kasus perampasan nyawa ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, itu mengaku diminta membersihkan TKP sehari setelah kejadian.
Dalam pengakuannya, Danu dimintai tolong untuk menguras bak mandi yang diduga menjadi tempat dua korban rajapati itu dimandikan sebelum dipindahkan ke bagasi mobil Alphard di halaman rumah, Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kabupaten Subang.
Danu, yang juga keponakan Tuti itu, melihat sosok Banpol tersebut memasuki rumah Tuti dan Amalia.
Baca Juga:
Polda Jabar Ambil Alih Kasus Pembunuhan Ibu Anak di Subang
Ia bahkan sempat memfoto oknum yang dikenalnya tersebut.
Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, mengatakan, sejak hari pertama penemuan mayat Amalia dan Tuti, polisi langsung olah TKP.
Selain itu, TKP kasus Subang juga dipasangi garis polisi.
Sejumlah barang diamankan polisi untuk jadi barang bukti, termasuk kunci rumah yang dipegang polisi.
"Setahu kami kunci sudah di tangan polisi sejak hari pertama. Lantas, bagaimana bisa si Banpol kuasai kunci dan masuk ke rumah lewat pintu belakang," kata Achmad Taufan, saat dihubungi wartawan pada Selasa (3/11/2021).
Setelah masuk ke rumah lewat pintu belakang, dia langsung menuju kamar mandi dan tidak singgah di bagian rumah lainnya.
Di kamar mandi, si Banpol menyuruh Danu untuk menguras bak mandi dan membersihkan kamar mandi.
Berdasarkan informasi yang diterima Achmad Taufan, kamar mandi di lokasi perampasan nyawa itu adalah tempat dibersihkannya jenazah Tuti dan Amalia.
Taufan menduga, air di kamar mandi itu sudah bercampur darah.
Di kamar mandi tersebut, Danu menemukan sejumlah barang di bak yang diduga berkaitan dengan perampasan nyawa Tuti dan Amalia.
Kemudian, oknum Banpol itu meminta Danu meninggalkan barang-barang tersebut.
"Jadi Danu saat menguras bak mandi, saat airnya surut, menemukan gunting dan pisau cutter. Danu tanyakan ke si Banpol, ini apa, si Banpol meminta Danu untuk menyimpan lagi gunting itu. Danu enggak tahu kalau itu barang bukti," ucap dia.
Jika lokasi vital terkait perampasan nyawa Amalia dan Tuti dicampuri pihak lain di luar polisi, Achmad Taufan setuju soal kemungkinan barang bukti rusak.
Namun, pihaknya mendapati jawaban bahwa petugas Banpol diperbolehkan masuki TKP, karena olah TKP pada 19 Agustus sudah selesai dilakukan pada 18 Agustus.
Namun, belakangan, ternyata olah TKP kedua justru dilakukan polisi pada September 2021.
Kesalahan Fatal
Bagi ahli hukum pidana Unpar Bandung, Agustinus Pohan, tindakan memasuki TKP saat baru saja terjadi tindak pidana sebagai kecerobohan fatal.
"Banpol harusnya paham kalau TKP tidak boleh dilakukan perubahan, kalau ini sampai ada perubahan, arahnya belum tentu juga pada pengungkapan," kata Agustinus Pohan, saat dihubungi wartawan pada Rabu (3/11/2021).
Menurut dia, TKP merupakan sumber informasi untuk penyidik dari Kepolisian melakukan pengungkapan tindak pidana.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi," ucap dia.
Jika TKP tersebut dicampuri pihak lain di luar polisi, ia khawatir pekerjaan polisi bakal terganggu sehingga akhirnya kesulitan mengungkap perkara perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti itu.
Bahkan, kata Agustinus Pohan, polisi bisa salah menetapkan tersangka.
"Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan, dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah," katanya.
Polisi Didesak Tetapkan Danu Jadi Tersangka
Tim kuasa hukum Yosef di kasus Subang, Rohman Hidayat, minta Polres Subang tetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti.
"Meminta Kapolres Subang dan Kasatreskrim Polres Subang untuk segera menetapkan Danu dan petugas Banpol sebagai tersangka karena memasuki TKP (kasus Subang) tanpa izin," kata Rohman Hidayat, saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Seperti diketahui, tim kuasa hukum mengungkap bahwa Danu diajak petugas Banpol untuk masuk ke TKP kasus perampasan nyawa Amalia dan ibunya, Tuti, di Subang, pada 19 Agustus 2021, atau sehari setelah mayat anak dan ibu itu ditemukan pada 18 Agustus 2021.
"Perbuatan keduanya memasuki TKP tanpa izin jelas melanggar Pasal 221 KUH Pidana. Kami juga sebagai pemilil tanah dan bangunan tidak pernah diberi izin memasuki TKP, kenapa Banpol dan saksi yang diperiksa dalam kasus ini bisa masuki TKP," kata Rohman Hidayat.
Pengakuan dari tim kuasa hukum Danu, yang menyebut Danu diajak petugas Banpol memasuki TKP yang masih “segar”, kata dia jadi fakta terang benderang.
Belum lagi, kata Rohman, polisi sudah mengantongi sidik jari Danu di lokasi kejadian.
"Kita kan enggak tahu apakah ada perusakan barang bukti di TKP, tapi yang pasti, bisa saja ada karena ada orang masuk TKP tanpa izin," katanya.
Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP juga mengatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
"Dengan adanya orang masuk TKP tanpa izin, bisa jadi kasus ini sulit terungkap karena ada barang bukti yang rusak di TKP saat dimasuki orang di luar polisi," ucapnya.
Ia memastikan, Yosef bukan orang yang menyuruh petugas Banpol tersebut untuk mendatangi TKP.
"Yang pasti bukan. Bahkan kami justru baru tahu sekarang ada petugas Banpol masuki TKP tanpa izin," katanya. [qnt]