Keempat korban adalah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan; Efrida Ginting (48), istri Sempurna; Sudi Inveseti Pasaribu (12); dan Lowi Situngkir (3), cucu Sempurna.
Saat konferensi pers di Polres Karo pada 8 Juli lalu, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyebut ternyata rumah korban dibakar.
Baca Juga:
Komentar KSAD Maruli tentang Keterlibatan TNI dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
Polisi pertama kali menangkap dua tersangka yakni Yunus Syahputra (SYT) dan Rudi Apri Sembiring sebagai eksekutor.
Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, keduanya terekam beberapa kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi kejadian sebelum membakar, saat mengintai.
Selanjutnya, salah satu pelaku Yunus membakar rumah korban menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dicampur solar.
Baca Juga:
Terungkap, Rp3,3 Juta Biaya Pembunuhan Wartawan Karo dan Keluarganya
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kita tangkap saudara R dan saudara Y yang menjadi pelaku atas kasus ini," ucapnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menduga Polda Sumut akan melimpahkan laporan Eva Meliani Pasaribu, anak mendiang Rico Sempurna Pasaribu ke Polres Tanah Karo.
Padahal maksud dan tujuan melapor ke Polda Sumut pada 8 Juli lalu agar semua proses pemeriksaan dilakukan di sana supaya Eva merasa nyaman, ketimbang di Polres Tanah Karo.