"Menurut Pasal 113 KUHAP, jika tersangka atau saksi tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan yang wajar, penyidik dapat mendatangi tempat tinggal mereka. Berdasarkan hal ini, kami meminta agar pemeriksaan dilakukan di Polda Sumut saja," kata Irvan.
Koordinator KKJ Sumatera Utara, Array A Argus, juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, permintaan LBH Medan dan timnya sangat beralasan karena Eva merasa tidak nyaman dan tertekan selama pemeriksaan awal.
Baca Juga:
Komentar KSAD Maruli tentang Keterlibatan TNI dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
"Kami meminta Polda Sumut dan Polres Tanahkaro untuk menangani kasus ini secara objektif. Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Array.
Array juga menyatakan bahwa hingga kini polisi belum mengungkap motif pembakaran yang menewaskan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya.
Ia khawatir penanganan kasus ini hanya berhenti pada tiga tersangka tanpa mengejar aktor intelektualnya.
Baca Juga:
Terungkap, Rp3,3 Juta Biaya Pembunuhan Wartawan Karo dan Keluarganya
"KKJ Sumut mendorong semua pihak untuk mengawal penanganan kasus ini. Semakin banyak yang mengawal, diharapkan kasus ini bisa terungkap dengan jelas," kata Array.
Ia juga berpesan kepada wartawan di Sumatera Utara untuk bekerja secara profesional dan tidak menyalahgunakan profesi mereka untuk kepentingan tertentu yang dapat merusak citra jurnalis di Sumatera Utara.
"Kami meminta wartawan untuk menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi."