Anak Korban Minta Perkara Ditangani Polda Sumut Terintimidasi jika Ditangani Polres Karo
Direktur LBH Medan Irvan Saputra menyebut, Eva merasa terancam karena penyidik melayangkan pertanyaan dan menuntut jawaban sesuai keinginan mereka pada pemeriksaan sebelumnya.
Padahal, Eva sendiri tidak mau menjawab atau mengiyakan pertanyaan yang diarahkan tersebut.
Baca Juga:
Komentar KSAD Maruli tentang Keterlibatan TNI dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Karo
"Menyusul adanya kabar Polda Sumut akan melimpahkan berkas laporan Eva Meliana Pasaribu, ke Polres Tanah Karo, harusnya Polda Sumut memikirkan psikologis pelapor karena sebelumnya dia merasa ada tekanan saat diperiksa di sana beberapa waktu lalu," kata Irvan, Minggu (14/7/2024).
Irvan merasa, saat pemeriksaan awal dilakukan terhadap Eva yang dilakukan penyidik Polres Tanahkaro, ada kesan penyidik tidak benar-benar serius mau mengungkap kasus ini.
Penyidik diduga mengarahkan Eva agar kebakaran yang menewaskan empat anggota keluarganya terlihat seperti kecelakaan, bukan pembunuhan.
Baca Juga:
Terungkap, Rp3,3 Juta Biaya Pembunuhan Wartawan Karo dan Keluarganya
"Kami khawatir bahwa pemeriksaan di Polres Tanahkaro tidak akan objektif. Sejak awal sudah ada indikasi ketidakberesan dalam proses pemeriksaan."
Oleh karena itu, LBH Medan sebagai kuasa hukum Eva Meliana Pasaribu meminta Polda Sumut untuk tidak melimpahkan berkas kasus ini ke Polres Tanahkaro.
Tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelapor, terutama kepada saksi lainnya yang kini sudah bersedia memberikan keterangan.