WahanaNews.co, Jakarta - Soal pernyataan John Refra alias John Kei yang mengaku bisa berkomunikasi dengan kelompok Nus Kei meski dipenjara, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, buka suara.
Edward mengatakan saat ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, tengah mendalami tindakan John Kei.
Baca Juga:
Cara Ampuh Hindari Penipuan Suara AI Melalui Telepon
"Terkait hal ini, pihak Lapas Salemba sedang melakukan pendalaman," kata Edward kepada CNN Indonesia, seperti dilansir Minggu (19/11/2023).
Ia menjelaskan John Kei akan dijatuhi sanksi disiplin jika terbukti berkomunikasi dengan pihak kelompok Nus Kei dari balik jeruji besi. Sanksi disiplin itu sesuai dengan Undang-undang Nomor. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham Nomor. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas/Rutan.
"Apabila terbukti yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Pastikan Nus Kei Tak Terlibat Bentrokan dengan Kelompok John Kei
John Kei mengaku berkomunikasi dengan pihak kelompok Nus Kei saat dipenjara. Dalam telepon itu, John Kei mengaku sempat melarang kelompok Nus Kei.
Panggilan telepon dari kelompok Nus Kei itu diterima John Kei sebelum anak buahnya diserang pada Minggu (29/10) malam.
"Kita sudah periksa, (John Kei) menyatakan, 'ya benar saya dihubungi, namun saya melarang'. Tapi kami tidak percaya begitu saja dan kami akan kejar terus pembuktian-pembuktian apakah ada keterlibatan John Kei di kasus ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Sabtu (18/11).