WahanaNews.co | Polisi mengungkapkan bahwa uang yang dipakai Herman alias Ustaz
Gondrong, untuk praktik menggandakan uang adalah palsu.
Hal itu diketahui dari pengakuan istri
Herman.
Baca Juga:
Pengakuan Saka Tatal Tepidana Kasus Vina Cirebon: Saya Disetrum, Disuruh Ngaku
"Pengakuan isitri H bahwa semua
benda yang ada di video tersebut dan uang yang diduga uang palsu," ucap
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri
Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
Uang itu pun disebutnya sudah dibakar. Hal itu
diakui lagi oleh istri Herman saat diperiksa. Uang palsu itu dititipkan ke mertuanya, yaitu F.
Polisi sendiri sempat menyita sisa
uang palsu yang dibakar tersebut.
Baca Juga:
Saka Tatal Seorang Terpidana Kasus Vina Cirebon Mengaku Jadi Korban Salah Tangkap
"Itu sudah dibakar atau disuruh
untuk membakar oleh istrinya yang dititip ke mertua dan disuruh untuk
membakar," katanya.
Sebelumnya, media sosial dihebohkan
dengan sebuah unggahan video penggandaan uang dengan memanfaatkan kotak ajaib
dan jenglot.
Dalam video berdurasi 12 menit, aksi
menggandakan uang membuat geger warganet.
Sehari kemudian, identitas pelaku
penggandaan uang terungkap.
Pelaku yang disebut-sebut warga Bekasi
itu diketahui tinggal di RT 01 RW 03 Gang Veteran, Kelurahan Bahagia, Kecamatan
Babelan, Kabupaten Bekasi.
Rumah bercat merah muda itu rupanya
sudah sepi. Pelaku Herman diketahui hanya mengontrak rumah sekitar 4 tahun
lalu.
Atas perbuatannya, Herman sudah digelandang
ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.
"Dia (Herman) baru tinggal di
sini sekitar 3 sampai 4 tahun lalu, kondisinya mengontrak," kata Ketua RT
01, Mubaidi, Senin (22/3/2021).
Menurut Mubaidi, dia pernah mendapat
kabar banyak warga pendatang yang mencari Ustadz Herman
di wilayahnya.
Namun, karena
banyak ustadz di wilayahnya, jadi warga pun tak menghiraukan
praktik itu.
Saat ini, kasus Herman masih dalam
penanganan Polres Bekasi Kabupaten. Sedangkan Herman masih dalam pemeriksaan
polisi. [qnt]