WahanaNews.co | Atas hasil hubungan gelapnya, seorang wanita nekat menggugurkan kandungan di kamar indekos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Pelaku kemudian menguburkan jasad bayi yang berusia 21 minggu di tanah kosong belakang musala di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga:
ASN Makassar dan Tiga Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinand mengatakan salah seorang pelaku, wanita dengan inisial RNA (20), mengaborsi kandungannya di kamar indekos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat yang terjadi beberapa waktu lalu.
Diketahui wanita tersebut tengah mengandung dengan usia kandungan sekitar 21 minggu.
Kandungannya kemudian digugurkan dengan sengaja dengan cara mengkonsumsi obat pengugur janin yang ia beli secara online.
Baca Juga:
Polisi Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Makassar, Libatkan ASN Puskesmas
"Tersangka sengaja mengonsumsi, sengaja memesan obat. Dari pemesanan obat itu, dia sengaja minum sampai akhirnya bayi keluar," kata AKP Roland saat dikonfirmasi, Senin 31 Oktober 2022.
Roland menjelaskan, RNA nekat mengkonsumsi 10 butir obat untuk mengugurkan kandungan hasil hubungan gelap dengan mantan pacar.
"Jadi dia pesan obat online. Lalu mengonsumsi sendiri, 5 butir pertama kali. Ternyata setelah minum 5 butir, tidak ada reaksi. Lalu dia minum 5 butir lagi, barulah bereaksi," ujarnya.